PERATURAN PONDOK PESANTREN AL-QODIRI 1 JEMBER - Blognya Santri Al-Qodiri

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 26 Agustus 2017

PERATURAN PONDOK PESANTREN AL-QODIRI 1 JEMBER

Berdasarkan hasil keputusan musyawarah pengurus putra pondok pesantren Al-Qodiri 1 Jember, yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 1988, dan telah melalui revisi oleh pengurus periode 2010/2016 tentang peraturan dan tata tertib pondok pesantren Al-Qodiri 1 Jember demi menunjang lancarnya kegiatan-kegiatan yang ada di pesantren. 
Mengingat perkembangan zaman telah sedikit banyak merambah kedalam dunia pesantren, maka pengurus putra Pondok Pesantren Al-Qodiri 1 Jember periode 2010/2016 telah merevisi ulang dan menyempurnakan peraturan yang telah ada, dan dalam musyawarah tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut:

PASAL I 
PENGERTIAN DAN KETENTUAN

Dalam peraturan tata tertib ini yang dimaksud dengan :
1. Pondok Pesantren adalah : Lembaga pendidikan keagamaan non formal sebagai wadah pemahaman            dan pendalaman nilai-nilai Islam, yakni Pondok Pesantren Al-Qodiri.
2. Pengasuh adalah : Pendiri dan pemimpin tertinggi Pondok Pesantren yang mempunyai kewenangan            tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan ataupun pengambilan keputusan. 
3. Keluarga Dhalem adalah : Keluarga pengasuh yang juga mempunyai kewenangan tinggi setelah pengasuh dalam mengambil keputusan. 
4. Pengurus adalah : Badan pelaksana pesantren yang strukturnya dipilih dengan cara melalui reformasi demokratis, musyawarah dan atau ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh. 
5. Murobbi adalah : Pengurus yang diberi tanggung jawab untuk membina santri dalam satu wilayah tertentu.
6. Seksi adalah : Badan pelaksana pengurus yang anggotanya dipilih dengan cara reformasi demokratis, pengajuan dari hasil mufakat musyawarah, atau ditunjuk serta disahkan oleh pengurus. 
7. Pendar (Pengurus Daerah) adalah : Badan pelaksana pengurus dan seksi dalam satu wilayah tertentu yang bertanggung jawab untuk memantau segala aktifitas santri dalam satu wilayah, yang anggotanya dipilih dengan cara reformasi demokratis, pengajuan dari hasil mufakat musyawarah, atau ditunjuk serta disahkan oleh Murobbi/Pengurus.
8. Ketua kamar adalah : Badan pelaksana pendar yang bertanggung jawab untuk memantau segala aktifitas santri dalam satu kamar tertentu, yang anggotanya dipilih atau ditunjuk serta disahkan oleh Murobbi/Pengurus. 
9. Santri adalah : Siapa-siapa yang menetap dalam komplek Pesantren dan telah terdaftar sebagai santri Pondok Pesantren Al-Qodiri 1 Jember. 
10. Hak adalah : Segala hal yang dapat diperoleh oleh santri di dalam Pesantren. 
11. Kewajiban adalah : Segala hal yang harus dilaksanakan oleh santri di dalam Pesantren.
12. Larangan adalah : Segala hal yang tidak boleh dikerjakan oleh santri baik didalam maupun didalam Pesantren.
13. Pelanggaran berat adalah : perilaku yang dilakukan dengan sengaja atau tanpa sengaja yang 
betentangan dengan syariat Islam serta peraturan perundang - undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Pelanggaran sedang adalah : perilaku yang dilakukan dengan sengaja yang bertentangan dengan akhlakuk karimah, etika santri dan peraturan Pondok Pesantren Al-Qodiri 1 Jember
15. Pelanggaran ringan adalah : perilaku yang dilakukan dengan sengaja yang bertentangan dengan etika santri di Pondok Pesantren Al-Qodiri atau tanpa sengaja melakukan pelanggaran sedang.
16. Sanksi adalah : suatu hukuman yang dikenakan kepada santri karena melakukan suatu pelanggaran yang bertujuan untuk pembinaan.

PASAL II 
HAK DAN KEWAJIBAN 

HAK SANTRI AL-QODIRI :
1. Mendapatkan pendidikan formal dan atau non formal
2. Mendapatkan pendidikan kulikuler dan atau ekstra kulikuler.
3. Memanfaatkan sarana dan fasilitas yang disediakan untuk santri.
4. Menmdapatkan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang - undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, sebagaimana ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren Al-Qodiri. 

KEWAJIBAN SANTRI AL-QODIRI :
1. Mentaati Pengasuh dan Keluarga Pengasuh dhahir batin. 
2. Mentaati peraturan yang ditetapkan pengurus, seksi, pengdar dan ketua kamar. 
3. Menetap dikomplek Pesantren. 
4. Melaksanakan shalat secara berjama'ah lima waktu.
5. Membayar uang wajib Pesantren, yang nominal besarnya ditetapkan oleh Yayasan Al-Qodiri. 
6. Memiliki peralatan dan perlengkapan ibadah, pengajian, pembelajaran, dan kegiatan lainnya. 
7. Memiliki kelengkapan santri berupa : kartu tanda santri, kitab, buku, buku perizinan, seragam, pakaian ala santri, sandal, handuk, kain basahan dan peralatan mandi. 
8. Memakai basahan yang menutup aurat ketika mandi (dari pusar hingga lutut).
9. Memakai sonkok ketika keluar dari wilayah. 
10. Berpenampilan Islami, sopan, dan rapi serta sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan.
11. Berseragam putih setiap kegiatan Diniyah, Majelis Ta'lim, dan Shalat berjama'ah kecuali subuh dan dhuhur. 
12. Mengikuti wirit manaqib wajib tiap malam jum'at. 
13. Mengikuti majelis ta'lim, madrasah diniyah, sekolah formal, dan kegiatan wajib belajar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 
14. Mengikuti kagiatyan diba'iyah dan khitobah setiap malam selasa. 
15. Menjalankan tugas piket sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 
16. Berbicara dengan Bahasa Arab atau Bahasa Inggris di lingkungan Pesantren (terutama bagi anggota dan alumni wilayah LPBA dan English Camp). 
17. Berakhlakul karimah baik di dalam maupun di luar lingkungan Pesantren. 
18. Menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan Pesantren. 
19. Membantu Pengasuh didalam membangun, memperbaiki, dan memelihara bangunan-bangunan yang ada dilingkungan Pesantren. 
20. Meminta izin kepada Pengurus, apabila hendak keluar dari Pesantren. 
21. Miminta izin kepada Pengasuh, pengurus, keamanan, dan pengdar dengan membawa buka perizinan, apabila hendak pulang. 
22. Memohon diri kepada Pengasuh, Ketua Yayasan, melapor kepengurus dan lembaga formal terkait apabila hendak berhenti dari Pesantren. 
23. Melapor ke Pengurus, apabila menerima kunjungan tamu yang bermalam di Pesantren. 
24. Menghadiri setiap undangan ataupun penggilan dari pengurus, seksi, pengdar dan katua kamar. 
25. Menghadiri musyawarah yang diadakan oleh pengurus (khususnya seksi dan pendar)
26. Mengkoordinir/mengharik santri anggota kamar/wilayahnya, setiap kegiatan Pesantren berlangsung (khususnya pengdar dan ketua kamar).
27. Melaporkan data santri anggota wilayahnya, setiap satu bulan sekali (khusus pengdar).
28. Melaporkan santri yang tidak berada di wilayah selama 12 jam.
29. Mencatat dan melaporkan santri yang melakukan pelanggaran. 
30. Melaksanakan setiap tugasnya dalam hal pengembangan program Pesantren. 
31. Istirahat malam di wilayah mulai jam 22:00 Wib. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here